Alhamdulillah, ternyata helm saya udah SNI... Hehe.. Terlihat dari logo timbul yang ada pada bagian helm... Hmm... Konon menurut informasi yang beredar bahwa kalau kita berkendara roda dua dan tidak memakai helm yang terdapat tanda SNI maka kita akan dapat surat cinta dari pak polisi, surat tilang.... Bukti pelanggaran... Hehe...
Tapi selama ini tidak terlihat pak polisi razia helm di jalan, jadi ya aman-aman saja memakai helm yang belum SNI hehe.... Susah juga kalau mau merazia satu persatu kepala dan mengamati helm yang dipakai. Lha wong helm yang didapat dari dealer ketika membeli motor saja kadang tidak nampak tanda SNI tersebut.. Hehe.. Jadi penasaran apakah helm yang diberikan pak polisi ke pengendara sebagai wujud safety riding kemarin juga ada tanda SNI nya... Wkwkwkwk.....
Bukti foto di bawah ini menunjukkan seberapa mudahnya kita menempel logo SNI... Hahaha....