Iseng-iseng saya berkeliling kota menikmati pemandangan pagi itu yang masih asri dan sejuk sembari menunggu sebuah pengumuman yang sebenarnya tak layak untuk ditunggu. Hihi...
Sekilas dari kejauhan saya mengamati sebuah kendaraan mirip mobil patroli polisi di perempatan utara alun-alun. Ternyata benar setelah saya melihat plat nomer kendaraan itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik Polres lengkap dengan tulisan Polisi Melayani Melindungi dan Mengayomi Masyarakat yang tertera di badan kendaraan....
Namun ada hal yang sedikit aneh dalam pandangan saya. Mobil tersebut berjalan sangat lambat sehingga mengganggu pengguna jalan yang ada di belakangnya. Kebetulan pada saat itu saya melintas di belakang mobil tersebut tepat di perempatan. Saya tengok ke arah kemudi dan saya mendapati seorang polisi muda yang sedang mengemudi sambil bermain handphone... Wih.. Pantas saja jalannya sangat lambat hihihi...
Saya lantas merogoh saku celana dan mengeluarkan handphone dan cekrekkk...
Ah, seandainya saya seorang Polisi, sudah saya tangkap dan saya kenakan denda tilang 750 ribu rupiah... Seperti tercantum dalam pasal 283 yang ada di UU No 22 Tahun 2009. Hihihi...