'alamat e-mail-nya apa?', 'nanti saya kirim lewat e-mail aja deh penawarannya', atau, 'ikutan milis dong, biar gak kehilangan kontak'...sekarang ini, sepertinya, e-mail sudah menjadi bagian dari keseharian kehidupan. semua orang punya alamat e-mail. mulai dari yang gratis-an sampai yang berbayar dengan segala macam kelebihannya. karena mempunyai e-mail, semua-semua penginnya dikirim melalui e-mail. praktis memang bersurat-suratan secara elektronik. apalagi warnet ada hampir di setiap sudut kota ada. belum lagi dengan aneka gadget terbaru yang semakin memudahkan untuk ber-e-mail-e-mail-an.
tetapi dengan diberlakukannya undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau uuite, segala hal yang berbau informasi dan ditransmisikan secara elektronik tidak lagi bisa semau-maunya atau sekehendak hati kita siarkan.
undang-undang ite ini sudah diberlakukan dan pasal-pasalnya sudah dipakai untuk menjerat ibu dua anak. kasusnya pun menjadi ramai. sudah menjadi buah bibir. perkembangan terakhir, tim sukses salah satu capres ikut menawarkan solusi.
negara kita adalah negara hukum, bukankah begitu?