apakah sni - standar nasional indonesia - lebih tinggi daripada dot, snell, ece atau jis sehingga dijadikan patokan untuk pelindung kepala alias helm? ternyata tidak. ah, masak sih? coba simak kata-kata Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Direktorat Industri Kimia Hilir, Drs. Kurnia Hanafiah, MM, Apt:
kalau anda hanya mementingkan sekadar sni, silakan saja borong di pinggir jalan. tapi kalau ingin membeli helm yang, insya Allah, menyelamatkan jiwa, belilah di tempat yang resmi. karena membedakan sni asli dan palsu tidaklah mudah. sni stiker jelas gampang dicetak tapi yang emboss pun tidak sulit ditiru.
loh, ada sni stiker dan emboss? mana yang berlaku? ada yang bilang, yang sekarang berlaku adalah yang emboss. tapi, coba baca ini: helm stiker tidak dilarang. bingung? bukannya kita sudah terbiasa dengan aneka kebingungan...
Kata siapa? Siapa yang bilang SNI di atas dari standar-standar tersebut? Standar-standar di atas sudah pasti lebih hebat dan bagus. Maksud dari persyaratan SNI adalah persyaratan minimal untuk sebuah helm. Tujuannya ’kan untuk standarisasi baik helm lokal maupun impor agar diperlakukan sama. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 20 tahun 2000, yang mengharuskan helm ada SNI-nya.lantas kalau tidak lebih bagus mengapa harus dijadikan standar? ternyata, sni ini untuk memenuhi amanat:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut tertera pada pasal 57 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”.kemudian, ada juga:
SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007.jadi jelas kan mengapa harus sni. lantas bagaimana helm yang lolos kualifikasi sni? salah satunya adalah:
Pertama dari material: a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnyaselengkapnya silakan baca sendiri ya :D. nah, sekarang kalau helm yang anda miliki belum mempunyai sni embose, meski itu dari merek-merek terkenal yang berharga jutaan, silakan simpan saja di gudang dan belilah gantinya yang ber-sni :D. di mana belinya? ya di toko helm (yang besar sebaiknya), jangan di warteg. mengapa harus di toko, sementara di pinggir jalan juga banyak yang obral helm sni seharga 60 sampai 70 ribu rupiah?
kalau anda hanya mementingkan sekadar sni, silakan saja borong di pinggir jalan. tapi kalau ingin membeli helm yang, insya Allah, menyelamatkan jiwa, belilah di tempat yang resmi. karena membedakan sni asli dan palsu tidaklah mudah. sni stiker jelas gampang dicetak tapi yang emboss pun tidak sulit ditiru.
loh, ada sni stiker dan emboss? mana yang berlaku? ada yang bilang, yang sekarang berlaku adalah yang emboss. tapi, coba baca ini: helm stiker tidak dilarang. bingung? bukannya kita sudah terbiasa dengan aneka kebingungan...