Warung Bebas
Tampilkan postingan dengan label safety. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safety. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 April 2010

sni oh sni...

apakah sni - standar nasional indonesia - lebih tinggi daripada dot, snell, ece atau jis sehingga dijadikan patokan untuk pelindung kepala alias helm? ternyata tidak. ah, masak sih? coba simak kata-kata Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Direktorat Industri Kimia Hilir, Drs. Kurnia Hanafiah, MM, Apt:
Kata siapa? Siapa yang bilang SNI di atas dari standar-standar tersebut? Standar-standar di atas sudah pasti lebih hebat dan bagus. Maksud dari persyaratan SNI adalah persyaratan minimal untuk sebuah helm. Tujuannya ’kan untuk standarisasi baik helm lokal maupun impor agar diperlakukan sama. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 20 tahun 2000, yang mengharuskan helm ada SNI-nya.
lantas kalau tidak lebih bagus mengapa harus dijadikan standar? ternyata, sni ini untuk memenuhi amanat:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut tertera pada pasal 57 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”.
kemudian, ada juga:
SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007.
jadi jelas kan mengapa harus sni. lantas bagaimana helm yang lolos kualifikasi sni? salah satunya adalah:
Pertama dari material: a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
selengkapnya silakan baca sendiri ya :D. nah, sekarang kalau helm yang anda miliki belum mempunyai sni embose, meski itu dari merek-merek terkenal yang berharga jutaan, silakan simpan saja di gudang dan belilah gantinya yang ber-sni :D. di mana belinya? ya di toko helm (yang besar sebaiknya), jangan di warteg. mengapa harus di toko, sementara di pinggir jalan juga banyak yang obral helm sni seharga 60 sampai 70 ribu rupiah?

kalau anda hanya mementingkan sekadar sni, silakan saja borong di pinggir jalan. tapi kalau ingin membeli helm yang, insya Allah, menyelamatkan jiwa, belilah di tempat yang resmi. karena membedakan sni asli dan palsu tidaklah mudah. sni stiker jelas gampang dicetak tapi yang emboss pun tidak sulit ditiru.

loh, ada sni stiker dan emboss? mana yang berlaku? ada yang bilang, yang sekarang berlaku adalah yang emboss. tapi, coba baca ini: helm stiker tidak dilarang. bingung? bukannya kita sudah terbiasa dengan aneka kebingungan...

Jumat, 12 Februari 2010

tidak boleh ini dan itu, tapi...

DI spbu (setasiun pengisian bahan bakar untuk umum, ini kepanjangannya. dulu saya mengira itu singkatan stasiun pom bensin umum) pertamina anda pasti menemukan simbol-simbol itu. artinya juga jelas. mudah dimengerti umum. tidak boleh merokok, tidak boleh mengaktifkan telepon genggam, mobil tidak boleh mengeluarkan asap alias mesin harus dimatikan dan tidak boleh foto-fotoan narsis-narsisan di situ. namun dalam kenyataannya, praktiknya tidak selalu demikian. kemarin di metro mini yang saya tumpangi, penumpang sebelah asyik saja terus meracuni dirinya (juga penumpang lain) dengan rokoknya. lantas, mesin metro mini juga tidak dimatikan. telepon genggam saat itu kliatannya gak ada yang nelepon, tapi kalau aktif di dalam tas atau pocketnya yah saya tidak tahu juga. dan, terakhir, simbol ini difoto juga.

Selasa, 24 Juli 2007

murah (kok mau) aman...

menurut ini ... tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
berapa banyak sepeda motor yang dijual selama januari hingga juni 2007? tidak kurang dari 1.829.447 unit. banyaknya sepeda motor yang ada kemudian membuka peluang-peluang usaha baru. katakanlah usaha cuci-cuci, penjualan jaket, sarung tangan, masker, dan tak ketinggalan helm. yang terakhir ini, banyak ragamnya ya. ada yang full face, open face, dan flip up. dan, harganya juga beragam. ada yang murah, pasti ada juga yang mahal. yang harga sepuluh ribu rupiah juga ada lho. dijualnya di pinggir jalan. entah apakah di toko juga ada.

apakah aman menggunakan helm seharga itu? atau apakah helm itu akan melindungi kepala bila terjadi kecelakaan? ada anekdot bas-bang yang berbunyi seperti ini: kalau pakai helm mahal bila kecelakaan yang rusak helmnya dan kepala akan aman. sementara kalau pakai helm murah alias abal-abal, helmnya malah aman dan kepalanya yang hancur.

tapi, beberapa kali saya melihat rombongan para pesepedamotor (berboncengan dua atau tiga orang) yang hendak mengikuti majelis tidak memakai helm. entahlah, mereka memang berpikir tidak akan pernah terjadi kecelakaan atau mereka mempunyai privilese.

nah, kalau seperti ini manakah yang akan dipilih? pakai yang sepuluh ribu tapi tidak melanggar undang-undang lalin atau...

Selasa, 17 Juli 2007

baca kartunya biar yey selamet...

siapapun juga yang pernah menumpang (nebeng? :d loh pikir ojek, kata tetangga sebelah) pesawat terbang, pastinya pernah juga mendengar uraian pramugari mengenai tata-tertib selama penerbangan beterbangan. setiap pramugari, barangkali, pernah jadi pembawa acara ini. kalau penerbangan jarak pendek, bisa-bisa si pramugari ngomong beberapa kali ya. tetapi, belakangan instruksi ini diajarkan lewat video. namun, kalau yang mengumumkan (maaf, waria) seperti ini sangat boleh jadi yang ada adalah ketawa-ketiwi semua...
Ledis en jentelmen, bekudis tempel semen, sesuai peraturan penerbangan, jadi eike mawar kasi liat cara pake itu sabuk yang ada di pinggang yey, baju buat mengapung-apung, dan masker oksigen dikala napas sesek.

biar yey nantinya bisa selamet, coba sini diliat dulu cara pasang itu sabuk yang melilit di pinggang yey, cara ngunci biar gak gampang lepas, ngencengin, dan ngelepasinnya.

baju ngapung ada di bawah kursi yang yey dudukin, jangan dipake kecuali nanti mas kapiten ngajak berenang bareng. eit jangan lupa, itu barang jangan yey pindah-pindahin yaa, apalagi dibawa pulang buat pajangan salon. yang ketauan sama eike, bakalan ditabok kanan kiri atas bawah depan belakang deh ih...

cara make'nya, itu baju dikalungin di leher yey, ati ati kekencengan tar gak bisa napas. makanya kudu ati-ati deh yah.

biar bisa ngapung, yey tarik itu pencetan warna merah delima, atau yey tiup itu pipa nya. kalo nanti keluar lewat jendela darurat, itu baju apung dikembangin pas di luar aja deh, nanti mampet di jendela karena gak muat. aihh.. ampe kritiing tangan eike narikin pencetannya keras amirr.. gimana sih nih..

eh, asal yey semua pada tau ya, ini pesawat ada dua pintu darurat di depan, ada dua di belakang, dan ada dua lagi jendela darurat di tengah-tengah. jadi keluarnya jangan rebutan ya.

kalo nanti tiba-tiba napas sesek dan bukan karena sabuk yang di pinggang kekencengan bukan pula karena salah masang pelampung, masker oksigen bakalan nongol dari atas kepala yey, tarik aje dah trus napas kayak biasa. kalo ada anak kecil, yey yey yang ude tuwir mesti nolongin anaknya dulu baru yey pake sendiri. (salah neh, kudunya ya yang tuwir dulu, yey gimenong siy? ma kasih bu)

kartu gambar biar selamet ada di kantong kursi di depan yey duduk, silakan dibaca dan dihayati dengan seksama yaaah. endang sukamti cintya lamusu, terimakasi God blesss yuuu... mariii...
ah, terima kasih buat yey yang udah ngirimin cerita ini lewat e-mail.
 

Ganator Blog's Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger